Maju Pilkada, pejabat Pemkot Solo terancam dipecat
Merdeka.com - Anung Indro Susanto salah satu bakal calon wali kota Solo yang maju melalui 6 parpol yang tergabung dalam Koalisi Solo Bersama (KSB), terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dianggap melanggar etika sebagai PNS akibat berpolitik praktis. Selain itu Anung juga belum mengundurkan diri sebagai PNS.
"Kami sudah melayangkan surat teguran keras kepada kepada Pak Anung, karena berpolitik praktis. PNS itu pakai kaos atau atribut partai saja ada sanksinya. Apalagi kalau maju pilkada yang didukung banyak parpol," ujar Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Suharto kepada wartawan, Selasa (7/7).
Budi mengemukakan, hingga saat ini Anung masih berstatus sebagai PNS. Pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Anung. "Tanyakan coba ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ada belum suratnya," terangnya.
Budi menambahkan, sudah beberapa kali menerima laporan bahwa Anung sudah terlibat politik praktis dengan sering hadir dalam acara-acara partai.
Bahkan, calon wali kota yang diajukan gabungan Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar itu sudah mulai memasang iklan di surat kabar.
"Berdasar kajian yang kami lakukan, Anung dianggap telah terlibat dalam politik praktis. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Jika surat teguran itu diabaikan, dia bisa terancam sanksi diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Untuk itu, Budi menyarankan agar Anung segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Dengan pengunduran diri, dia yakin Anung akan lebih fokus dalam mempersiapkan diri melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif. Ada tim dari inspektorat yang akan mengawasi. Tim tersebut akan memberikan laporan langsung kepada sekretaris daerah," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Anung mengakui telah menerima surat tersebut beberapa hari lalu. Namun dia membantah jika surat tersebut merupakan teguran.
"Surat itu bukan teguran, karena memang tidak ada kata-kata teguran di dalamnya. Lagipula saya tidak terjun ke politik praktis. Saya belum resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai calon wali kota," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku bakal mengunjungi PKB dan PKS setelah sowan ke NasDem.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAngkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengaku ingin memberikan waktu jeda berpikir untuk Anies setelah melewati kontestasi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya