Majikan aniaya anak pembantu di Yogya dijerat UU Perlindungan Anak
Merdeka.com - Polda DIY menangkap AC (35) pelaku penganiayaan terhadap balita anak PRT berinisial JM (1,5). AC ditangkap Polda DIY di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan karena AC diduga melakukan penganiayaan hingga JM mengalami trauma dan cacat di beberapa bagian tubuhnya. Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono sedikitnya ada dua pasal sekaligus yang akan dikenakan kepada AC.
"Yakni UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Frans kepada Merdeka.com, Selasa (22/11).
Frans menambahkan bahwa dua UU yang digunakan merupakan lexspesialis. Diharapkan dengan menggunakan kedua UU tersebut jeratan hukum kepada AC bisa lebih fokus dan khusus.
"Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Kemarin kita sudah memanggil beberapa saksi. Tinggal menunggu hasil visum," jelas Frans.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut diantaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya