Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis hakim sakit, sidang perdana dua auditor BPK ditunda

Majelis hakim sakit, sidang perdana dua auditor BPK ditunda Dua terdakwa auditor BPK. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbrari

Merdeka.com - Auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/10). Namun sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki sakit.

"Dengan surat izin dari dokter Ketua Majelis berhalangan, sakit. Namun karena Ketua Majelis berhalangan sidang tidak bisa dilanjutkan," kata Hakim Anggota Diah Siti Basarih di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (16/10).

Kemudian, kata Diah, sidang akan dilanjutkan Rabu (18/10). Diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito selaku Irjen Kemendes, pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Dua diantaranya telah berstatus terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta agar audit keuangan Kemendes PDTT 2015 dan 2016 menghasilkan opini WTP. Dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.

Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 Miliar terkait honorarium pendamping dana desa.

Sempat terjadi perbedaan pendapat dari internal BPK-RI mengenai hal ini. Ketua tim PDTT Yudi Ayodhya penggunaan anggaran tersebut sebaiknya dilakukan dengan metode at cost. Sedangkan ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Bonanganom mengatakan penggunaan anggaran tersebut lumpsum, dan telah memenuhi lampirannya sebagai pertanggungjawabannya.

Sementara itu, selama proses persidangan dengan terdakwa Sugito dan Jarot, terkuak pula bahwa selain memberi Rp 240 juta, pihaknya melakukan 'patungan' guna uang operasional Rochmadi dan Ali dalam melakukan sampling.

Kedua terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP