Majelis hakim tolak nota keberatan penyuap mantan Dirjen Hubla
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, menolak nota keberatan yang diajukan Komisaris PT Adiguna Keruktama sekaligus terdakwa pemberi suap mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
"Memutuskan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak diterima. Maka majelis hakim memutuskan untuk meneruskan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, Senin (27/11).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum KPK telah sesuai dan runut dalam menjelaskan kronologi tindak pidana suap secara jelas. Pertimbangan tersebut mementahkan nota keberatan terdakwa yang menganggap surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, dengan tidak merinci penarikan uang tunai oleh Tonny dari ATM yang diberikan Adiputra.
Selain itu, menurut pendapat majelis hakim pembuktian waktu penarikan uang tunai oleh Tonny sudah masuk ke dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi.
"Alasan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Surat dakwaan mendasarkan pokok perkara dengan penyidikan," ujar Saifudin.
Diketahui, Adiputra didakwa memberikan hadiah berupa uang Rp 2,3 miliar kepada Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla terkait pengerjaan pengerukan di beberapa pelabuhan. Atas perbuatannya Adi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya