Mainkan kaki di sidang, Fahd Rafiq dibentak hakim
Merdeka.com - Persidangan lanjutan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Agendanya hari ini masih mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang mendapat giliran pertama bersaksi yakni Fahd A Rafiq yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Namun, baru saja sidang dimulai, Fahd ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo. Fahd ditegur karena saat memberikan kesaksian memainkan kakinya dengan menggerak-gerakan di kursi.
"Jangan gerak-gerak kakimu itu, gak sopan itu," bentak Suhartoyo seketika di dalam persidangan, Selasa (17/7).
"Maaf sudah biasa pak, dari kecil," jawab Fahd dengan santai.
Mendengar jawaban Fahd demikian, Hakim Suhartoyo kembali menegur.
Sementara itu, menurut dari keterangan Fahd, anak buah pedangdut A Rafiq itu mengaku tidak begitu akrab dengan Wa Ode. Fahd juga mengatakan bahwa ia pernah memberikan sejumlah uang agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Tapi uang itu sudah dikembalikan sebagian. Tinggal 1 miliar kalau tidak salah," papar Fahd.
Persidangan sebelumnya, dalam kesaksian Haris, diketahui Haris mengaku dimintai tolong oleh Fahd untuk dikenalkan dengan anggota Banggar DPR.
Kemudian, Haris pun mengenalkan Fahd dengan terdakwa Wa Ode melalui Syarif Ahmad. Menurut Haris, Syarif ini merupakan mantan suami Wa Ode. Kemudian mereka mengadakan pertemuan di Restoran Pulau Dua, Senayan.
Haris mengungkapkan dalam pertemuan itu, Fahd meminta untuk diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Kemudian, menurut Haris, Wa Ode menyanggupi asal membayar 5-6 persen syarat dibayar di muka. Wa Ode juga meminta Fahd segera menyiapkan berkas dan proposal.
Kemudian, untuk memudahkan transaksi, Haris bersama Fahd membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp 2 miliar atas nama Haris. Oleh asisten pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda, uang tersebut sebagian diambil atas perintah Wa Ode. Sisa uang itu yang diduga sebagai commitment fee, selanjutnya oleh Haris diberikan kepada Wa Ode sebesar Rp 6 miliar.
Menanggapi hal ini, Wa Ode membantah semua apa yang Haris katakan di persidangan. Menurut Wa Ode, Haris berbohong atas kesaksiannya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya