Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Main mata pejabat Ditjen Pajak dengan pengusaha

Main mata pejabat Ditjen Pajak dengan pengusaha Handang Soekarno ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Praktik main mata antara pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan wajib pajak masih terjadi. Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno ditangkap KPK bersama Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia bernama Rajamohanan Nair. Keduanya diciduk KPK usai bertransaksi. Dari tangan Handang, KPK mengamankan uang USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan Hadang dan Rajamohanan melakukan negosiasi untuk penghilangan pajak PT EKP. Di mana perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar terhadap negara.

Keduanya lantas melakukan kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pajak Rp 78 miliar, dengan catatan wajib pajak harus menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada Hadang.

"Barang bukti disita KPK sebesar Rp 1,9 miliar merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diterima oleh HS," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan (22/11).

Agus mengatakan prihatin terhadap kejadian ini. Namun Agus menegaskan pihaknya tetap percaya pegawai Ditjen pajak masih ada yang sesuai standar.

"Kami bersama sama Kementerian Keuangan akan mengambil langkah-langkah perbaikan ke dalam dan memberi support. Semoga bisa dilakukan perbaikan perbaikan di sektor perpajakan," ujar Agus.

Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan hal yang sama. Laode menyebut KPK ingin terus mengintegrasikan upaya penindakan dan pencegahan korupsi hingga tak ada lagi celah yang bisa digunakan pejabat nakal.

"Ini contoh, setiap penindakan akan diikuti dengan upaya pencegahan. Untuk itu kami undang Ibu menteri agar tata kelola di Kemenkeu khususnya dirjen pajak secara sistematis agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yg akan datang," ujar Laode.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengawasi secara ketat kinerja anak buahnya di Ditjen Pajak. Namun menurut dia, kenakalan yang dilakukan pegawai pajak dan wajib pajak memang tak bisa dihindari.

"Kita sudah lakukan (pengawasan), wajib pajak dan petugas tidak bisa dihindarkan. Masalahnya bukan masalah ketemu atau tidak ketemu. Wajib pajak adalah lahan yang bisa digarap secara pribadi. Di kami ada sistem pengawasan," kata Sri di Gedung KPK.

Sri menegaskan, dirinya berkomitmen untuk membersihkan semua petugas pajak dari tindak pidana suap dan penggelapan pajak. Kasus ini, akan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem Ditjen Pajak.

"Lalu mengenai program tax amnesty, kasus ini jadi pembuka dan bukti kami ingin perbaiki. Ini akan menjadi sinyal dan ini bukan sinyal menakutkan bagi wajib pajak dan staf pajak yang baik," terang dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP