Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013

Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013 Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan laporan kinerja MK sepanjang tahun 2013. Dalam catatan MK sejak Januari sampai Desember 2013, MK telah menangani 380 perkara, baik pengujian undang-undang, sengketa pemilu, dan sengketa kewenangan lembaga negara.

"Sejak 1 Januari sampai 18 Desember 2013, MK sudah menangani 380 perkara. Ada 305 perkara yang sudah diputus, 26 perkara dikabulkan, 13 perkara dengan putusan sela, 178 perkara ditolak, 66 perkara tidak diterima, 3 perkara gugur, 18 perkara ditarik kembali, 1 perkara tidak berwenang," kata Hamdan dalam konferensi pers akhir tahun yang bertajuk "Menjaga Independensi MK menyongsong Pemilu 2014", di Gedung MK, Senin (23/12).

Hamdan mengungkapkan, sepanjang 2013, MK menangani 181 perkara pengujian undang-undang. Dari jumlah itu, menurut Hamdan, MK telah memutus 109 perkara atau 60 persen atau sebanyak 72 perkara yang tersisa.

"Untuk pengujian undang-undang selama 2013, ada 22 perkara atau 23 persen yang dikabulkan, 51 perkara (53 persen) ditolak, 22 perkara (23 persen) tidak dapat diterima, dan 1 perkara gugur. Di samping itu terdapat 13 ketetapan perkara pengujian undang-undang selana 2013, yakni 12 perkara (92 persen) ditarik kembali dan 1 perkara (8 persen) dinyatakan tidak berwenang," terang Hamdan.

Sedangkan untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, telah menangani tiga perkara. Dalam keterangan Hamdan, MK sudah memutus dua sengketa kewenangan dan menyisakan satu perkara yang masih dalam tahap proses.

Lebih lanjut, Hamdan menerangkan, dalam penyelesaian sengketa Pilkada sepanjang 2013, MK telah menangani 196 perkara sengketa kepala daerah. Dari jumlah itu, sudah 194 perkara atau 99 persen yang sudah diputuskan dan 2 perkara masih dalam proses pemeriksaan persidangan.

"Jika dirinci berdasar amar putusan, terdapat dua perkara (1 persen) yang dikabulkan, 15 perkara (8 persen) putusan sela, 127 perkara (68 persen) ditolak, 42 perkara (22 persen) tidak dapat diterima, dan 2 perkara (1 persen) dinyatakan gugur. Di samping itu, terdapat pula ketetapan penarikan kembali terhadap 6 perkara," ujar Hamdan.

Dari kalkulasi sejak berdirinya pada 2003 hingga 2013, MK telah menangani 1.466 perkara, pengujian undang-undang sebanyak 641 perkara atau 44 persen, 24 perkara sengketa kewenangan lembaga atau 1 persen, dan 116 perkara sengketa pemilihan legislatif dan presiden/wakil presiden atau 8 persen, serta 685 perkara sengketa pilkada kepala daerah atau 47 persen.

Selama satu dasawarsa dari jumlah itu, MK sudah memutus 1.191 perkara atau 95 persen yang terdiri dari putusan dan ketetapan. Saat ini masih terdapat 75 perkara atau 5 persen yang masih dalam proses pemeriksaan.

"Selanjutnya untuk rincian amar putusan sepanjang berdirinya MK, 246 perkara dikabulkan (18,8 persen), 15 putusan sela (1,1 persen), 703 perkara ditolak (53,8 persen), 338 perkara tidak dapat diterima (25,9 persen), dan 5 perkara dinyatakan gugur (0,4 persen). Sedangkan ketetapan terdiri dari 75 perkara ditarik kembali (89 persen) dan 9 perkara dinyatakan tidak berwenang (11 persen)," kata Hamdan.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya