Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Napi Korupsi Bebas Bersyarat Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam

Merdeka.com - Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat. Ini terkait adanya 23 narapidana korupsi mendapatkan bebas bersyarat, salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9).

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Rika membeberkan 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin. Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,2. Desi Aryani bin Abdul Halim,3. Pinangki Sirna Malasari, dan4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,2. Setyabudi Tejocahyono,3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,6. Danis Hatmaji bin Budianto,7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,12. Zumi Zola Zulkifli,13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,15. Supendi bin Rasdin,16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,18. Anang Sugiana Sudihardjo,19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Ditjen Pas Kemenkumham) telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/9/2022).

Menurut Alex, yang memiliki kewenangan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat memang bukan pihak lembaga antirasuah. Namun tim jaksa KPK bisa menuntut agar hakim mencabut hak para koruptor sebagai narapidana.

"Prinsipnya pembebasan bersyarat dan remisi itu hak (narapidana). Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Alex.

Alex mengatakan, regulasi dalam PB bersyarat kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya KPK dilibatkan sebelum memberikan PB kepada koruptor, namun kini tidak lantaran putusan Mahkamah Agung (MA).

"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung (MA)," ucap Alex.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan

"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung

Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.

Baca Selengkapnya
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden

Mahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar

Baca Selengkapnya