Mahfud Minta KPK Bekerjasama Dalam SPPTI Cegah Kongkalikong Perkara
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menekankan pentingnya KPK bekerjasama ikut dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Dia menjelaskan selama ini hal tersebut sudah dijalankan pemerintah, terutama Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung.
Demikian ide ini dicetuskan Menko Polhukam saat memberikan arahan pada Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 yang dilakukan secara daring di Jakarta (13/4).
"Guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara," kata Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (13/4).
Sementara itu, KPK perlu melihat SPPTI yang saat ini sudah tergabung lebih dari 212 Kabupaten Kota dalam database penanganan perkara ini. Walaupun kata dia saat ini baru menangani tindak pidana umum, namun jaringan ini dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejahatan anak, dan lainnya.
"Saya berpikir kerjasamaa SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung," bebernya.
Sementara itu dia pun mengapresiasi KPK saat ini yang sudah tepat melakukan pencegahan. Serta kata dia turut memberikan penyuluhan hukum, dam bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran.
“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan Saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari 570 trilun,” ujar Menko.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya