Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Ungkap Penahanan Maria Pauline Lumowa Habis Jika Tak Segera Dibawa Pulang

Mahfud MD Ungkap Penahanan Maria Pauline Lumowa Habis Jika Tak Segera Dibawa Pulang Konpers penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, langkah cepat dilakukan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly membawa buronan kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa sangatlah tepat. Sebab, kurang lebih sepekan masa penahanan Maria akan habis.

"Bayangkan kalau lewat seminggu, kemungkinan akan lolos lagi karena pada 17 mendatang masa penahanan habis dan dilepas, kalau tidak ada kesepakatan," kata Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan masa penahanan buronan Maria Pauline Lumowa akan segera berakhir jika tak segera dibawa pulang ke tanah air. Maria ditangkap dan ditahan pemerintah Serbia pada 16 Juli 2019.

Menurut Yasonna, jika Maria tidak segera dibawa ke Indonesia, maka secara hukum Maria harus dilepaskan pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena tanggal 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh pemerintah Serbia," ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, membawa Maria ke Indonesia membutuhkan langkah yang panjang. Sebab, pemerintah Indonesia telah beberapa kali meminta agar Maria dibawa dari Serbia.

"Pasca tertangkap, setelah pemberitahuan interpol Serbia dirjen AHU, langsung kirimkan surat permintaan ekstradisi Juli 2019, jadi tertangkap 16 Juli, lalu kita tindak lanjuti 31 Juli, kemudian kita susul 3 September 2019 yaitu permintaan surat. Jadi kemudian kira lakukan apa yang kita sebut pendekatan high level, tim ikut serta ke sana staf dari Kemenkumham Dirjen AHU. Terus lakukan pendekatan terakhir setelah ada negosiasi saya sendiri saya melaporkan ke presiden bahwa diperlukan langkah-langkah, karena lewat tanggal 16 mereka masa penahanannya akan berakhir mau tidak mau harus dibebaskan," bebernya.

Selain itu, ada pula negara Eropa yang menolak Maria digiring ke Tanah Air. Negara eropa itu mencoba meminta pemerintah Serbia agar Maria diadili di Belanda.

"Ini memerlukan proses banyak tentunya ada lobi-lobi, dan ada negara lain ikut lobi-lobi dan salah satu negara supaya yang bersangkutan tidak di ekstradisi ke Indonesia," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP