Mahfud MD Tegaskan Satgas Hak Tagih BLBI Bukan untuk Melindungi dan Memojokkan Orang
Merdeka.com - Tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak ada niatan untuk melindungi dan memojokkan pihak manapun terkait pengusutan aset tersebut. Dia menjelaskan kasus BLBI terjadi pada 1998 sudah selesai.
"Jadi ini sudah lama, kami hanya bertugas meneruskan tidak ada di sini untuk melindungi orang, memojokkan orang, tidak ada," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (12/4).
Sebab itu, saat ini kata Mahfud timnya akan menagih hak perdata. Karena semula BLBI adalah perjanjian perdata, dia juga menjelaskan pihaknya pun sudah mendapatkan daftar aset sejak 2004.
"Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu sekarang kita uji secara hukum," bebernya.
Dia juga mengatakan timnya akan bersungguh-sungguh dalam hak tagih tersebut. Kemudian dia juga mempersilakan KPK tetap mengawasi walaupun bukan dari tim satgas.
"Awasi KPK mengurusin uang Rp 109 triliun ini silakan diawasi itu tugas KPK. Masyarakat juga silakan awasi kalau ada yang aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejaksaan Agung," ungkapnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya