Mahfud MD: Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mahfud sudah lama mendapat informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud pun mengaku tidak tahu keberadaan Syahrul.
Mahfud MD: Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka korupsi. Mahfud sudah lama mendapat informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
Mahfud pun mengaku tidak tahu keberadaan Syahrul. Menurutnya, KPK sudah tahu caranya mengambil langkah untuk menemukan politikus NasDem itu.
"Ya mudah-mudahan bisa segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang gitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari gitu, saya kira tak mudah,"
ucapnya.
merdeka.com
Mahfud enggan berasumsi Syahrul sedang kabur dari proses hukum. Mahfud masih menunggu perkembangan berikutnya.
"Belum, belum, belum menduga (Syahrul menghindari proses hukum) karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO (daftar pencarian orang) oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya," ujarnya.
Sebelumnya, sumber Liputan6.com membenarkan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9).
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. '
Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.