Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD soal praperadilan: Di Indonesia banyak hakim gila!

Mahfud MD soal praperadilan: Di Indonesia banyak hakim gila! Mahfud MD kunjungi Kantor merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo saat diundang makan siang bersama di Istana. Mahfud menyoroti soal maraknya praperadilan atas status tersangka yang telah ditetapkan KPK.

"Jadi sekarang ini ada kekhawatiran luar biasa sebenarnya yaitu putusan praperadilan yang menyatakan bahwa semua tindakan pidana itu hanya bisa dilidik oleh Polri dan Kejaksaan," kata Mahfud di Istana, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Mahfud, praperadilan yang memenangkan gugatan Hadi Poernomo dan Budi Gunawan adalah wewenang hakim pengadilan untuk memutuskannya. Namun demikian, Mahfud menilai, keputusan hakim dalam sejumlah sidang praperadilan jauh melebihi kewenangan yang dimilikinya.

"Tetapi ketika memutus itu, berarti dia (hakim) itu membatalkan UU yang sebenarnya hanya 2 lembaga yang sah, legislatif review DPR dan pemerintah UU diubah, kedua judicial review Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, kata Mahfud, tidak kurang dari 11 UU dan lembaga penyidik bukan Polri menjadi tidak sah. Jika hal itu dibenarkan, nantinya diprediksi bakal ramai gugatan kepada pemerintah bahwa dihukum secara tidak sah.

"Memang tidak boleh putusan baru itu menjadikan alat untuk menggugat, tapi kan di Indonesia banyak hakim gila tuh. Sudah tak boleh masih dilakukan juga," tegas Mahfud.

"Saya usul ke presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali diatur ditegaskan menurut UU tuh sebenarnya apa yang dikehendaki. Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara itu tidak boleh atau tidak. Menurut saya tetap harus boleh. Karena di manapun boleh penyidik sipil itu menurut bidangnya masing-masing," tambahnya.

Kata Mahfud, penyidik di pengadilan militer itu ada juga yang berasal bukan dari kejaksaan dan kepolisian. Bahkan hal ini telah berjalan selama puluhan tahun.

"Komnas HAM itu bisa penyelidikan dan itu sudah berlaku. Oleh karena itu saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum, satu hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma itu bukan diadili oleh PN, tapi MK. Kalau hukum sebagai kasus ya pengadilan," tandasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP