Mahfud MD Sebut Perlu Payung Hukum Baru Soal Pemindahan Ibu Kota
Merdeka.com - Pakar hukum dan tata negara Mahfud Md mengatakan ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan terkait memindahkan ibu kota negara, Salah satunya adalah di bidang hukum.
Guru besar Fakultas Hukum UII ini menerangkan pemerintah harus mengubah undang-undang tentang DKI Jakarta. Menurut mantan Ketua MK ini, DKI Jakarta diatur dengan UU khusus karena merupakan ibu kota.
Setelah tidak lagi menyandang status ibu kota, maka UU tersebut harus diubah. Termasuk pula daerah baru yang akan menjadi ibu kota RI mendatang.
"Nanti perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan (Ibu Kota Negara Indonesia) Jakarta. Itu saja kalau hukum," ujar Mahfud di UGM, Rabu (28/8).
Mahfud mengungkapkan berpindahnya ibu kota nantinya juga akan diikuti oleh departemen maupun kementerian lainnya. Mahfud menambahkan pemindahan kementerian dan departemen ini juga harus dibuatkan aturan hukum yang sesuai.
"Yang lain-lain sih banyak, (seperti) setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri (dari segi hukum seiring berpindahnya ibu kota ke Kaltim)," imbuh Mahfud.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya