Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: PBB Tak Pernah Lagi Bahas Kemerdekaan Papua

Mahfud MD: PBB Tak Pernah Lagi Bahas Kemerdekaan Papua Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan wilayah Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua.

"Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari NKRI," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).

Mahfud menyebut, di dunia internasional sendiri hingga sekarang tidak ada lagi forum resmi yang mau mengangkat atau membahas soal lepasnya Papua dari NKRI.

"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah, bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan, itu iya," jelas dia.

Pemerintah pun telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan masalah kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata.

"Oleh sebab itu, segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror, dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," Mahfud menandaskan.

Pemerintah sebelumnya resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4).

Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.

Atas dasar penetapan itu, Mahfud meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. Terlebih, tindakan penyelesaian permasalahan pemerintah di Tanah Papua adalah dengan kesejahteraan rakyat, bukan soal isu kemerdekaan.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Intensitas kekerasan dan pembunuhan di Papua meningkat dalam beberapa waktu. Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi mengklaim sembilan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) tewas dalam baku tembak yang terjadi di sekitar markas KKB di Olenski, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua.

"Memang benar dari laporan yang diterima bahwa sembilan anggota KKB tewas dalam kontak senjata," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Al Qupdusy di Jayapura, Rabu (28/4).

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP