Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Minta Menteri Korupsi Dituntut Hukuman Mati

Mahfud MD Minta Menteri Korupsi Dituntut Hukuman Mati Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyarankan, para menteri yang melakukan tindak pidana korupsi saat bencana pandemi Covid-19 seperti saat ini diancam dengan hukuman mati.

"Saya berpendapat bisa dengan hukuman mati dan saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi itu tuh diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati," kata Mahfud dalam acara Webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).

Diketahui, dua menteri Presiden Jokowi baru-baru ini ditangkap KPK karena terlibat suap. Pertama, Politikus Gerindra, Edhy Prabowo yang diduga terima suap miliaran rupiah dari kasus ekspor bayi lobster atau benur. Kedua, Politikus PDIP, Juliari Batubara yang ditangkap karena suap bansos Covid-19.

Kendati begitu, Mahfud menyebut jika mengacu pada pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para menteri yang korupsi dengan suap tak bisa diancam hukuman mati lantaran tak merugikan keuangan negara.

Mahfud mengaku sebelumnya telah mengatakan hal yang serupa. Namun ia merasa pernyataan dipelintir seakan-akan tak mendukung ancaman hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi di tengah bencana.

"Itu kan saya ngutip KPK lalu itu dikatakan dari saya. Nyebar ke mana-mana, saya sih enggak rugi, saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks itu sengaja dibuat begitu rupa," tegasnya.

Potensi Hukuman Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," ujar komisioner yang akrab disapa Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.

"Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim," kata Alex.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP