Mahfud MD Minta Menteri Korupsi Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyarankan, para menteri yang melakukan tindak pidana korupsi saat bencana pandemi Covid-19 seperti saat ini diancam dengan hukuman mati.
"Saya berpendapat bisa dengan hukuman mati dan saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi itu tuh diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati," kata Mahfud dalam acara Webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).
Diketahui, dua menteri Presiden Jokowi baru-baru ini ditangkap KPK karena terlibat suap. Pertama, Politikus Gerindra, Edhy Prabowo yang diduga terima suap miliaran rupiah dari kasus ekspor bayi lobster atau benur. Kedua, Politikus PDIP, Juliari Batubara yang ditangkap karena suap bansos Covid-19.
Kendati begitu, Mahfud menyebut jika mengacu pada pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para menteri yang korupsi dengan suap tak bisa diancam hukuman mati lantaran tak merugikan keuangan negara.
Mahfud mengaku sebelumnya telah mengatakan hal yang serupa. Namun ia merasa pernyataan dipelintir seakan-akan tak mendukung ancaman hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi di tengah bencana.
"Itu kan saya ngutip KPK lalu itu dikatakan dari saya. Nyebar ke mana-mana, saya sih enggak rugi, saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks itu sengaja dibuat begitu rupa," tegasnya.
Potensi Hukuman Mati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," ujar komisioner yang akrab disapa Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.
"Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim," kata Alex.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Punya Target Pertumbuhan Ekonomi 7%, Kuncinya Korupsi Ditindak & Birokrasi Tak Bertele-Tele
Mahfud MD bercita-cita ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaIni Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur
menjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaCara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat
Hasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.
Baca Selengkapnya