Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD minta kasus sprindik Anas ditangani polisi

Mahfud MD minta kasus sprindik Anas ditangani polisi Mahfud MD. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum merupakan sebuah kejahatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu membentuk dewan etik menangani hal itu.

"Tidak usah menunggu dewan etik. Itu kejahatan," ujar Mahfud di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).

Mahfud mengatakan, persoalan kebocoran sprindik sebaiknya diserahkan kepada polisi. Hal ini lantaran sprindik termasuk dokumen yang bersifat rahasia.

"Sprindik itu agar diselidiki polisi. Itu disidik saja," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, dengan menyerahkan kasus kebocoran sprindik ke polisi, KPK dapat fokus dalam menangani perkara korupsi Anas. "Kasus Anas biar bisa jalan," pungkas dia. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP