Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Lihat Daftar Penguasa Lahan di RI: Ini Gila!

Mahfud MD Lihat Daftar Penguasa Lahan di RI: Ini Gila! Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku kaget lihat daftar para penguasa tanah dan lahan di Indonesia. Bahkan ada yang mampu menguasai tanah sampai ratusan ribu hektare.

Mahfud mengungkap hal itu di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (25/12). Dia berjanji akan menyelesaikan hal tersebut.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," kata Mahfud, dikutip merdeka.com.

Celakanya, penguasaan itu dilakukan dengan cara yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Mahfud berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut.

“Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tambah Mahfud.

Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020

Janji Ambil Langkah Hukum

Tulisan Mahfud ini kemudian dikomentari pengikutnya di Twitter. Mahfud diminta tak hanya curhat, tapi juga bertindak konkret.

Mahfud menjawab, dia berjanji akan mengambil langkah yang tepat. Meskipun penguasaan lahan ini dilakukan oleh mereka dengan cara sah.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," tegas dia.

Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bkn curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita trs berusaha utk menyesaikannya. Problemnya hak2 itu dulunya diberikan scr sah oleh Pemerintah yg sah shg tak bs diambil bgt sj. Cara menyelesaikannya jg hrs dgn cara yg sah scr hukum.

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020 (mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP