Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Koruptor tak diberi hak remisi itu bukan diskriminasi

Mahfud MD: Koruptor tak diberi hak remisi itu bukan diskriminasi Mahfud MD . ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan ada dua cara dalam memerangi korupsi di Indonesia yang menggurita. Salah satunya melalui cara pembuktian terbalik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi.

"Jika sungguh-sungguh mau perangi korupsi ada 2 hal: 1) Berlakukan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. 2) Berlakukan ancaman hukuman mati bagi koruptor," kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd dikutip merdeka.com, Jumat (20/3).

Menurutnya. pembuktian terbalik dilakukan oleh koruptor sendiri bukan oleh jaksa. Sehingga, kejujuran terpidana korupsi akan dipertaruhkan.

"Pembuktian terbalik: terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua hartanya diperoleh secara sah. Bukan jaksa yang membuktikan bahwa harta koruptor tidak sah," terang dia.

Lanjut dia, semua terpidana korupsi harus diperlakukan berbeda dengan terpidana kasus lain. persoalannya korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba.

"Persamaan di depan hukum tak harus menyamakan terpidana korupsi dengan pencuri kayu. Bisa juga semua koruptor diperlakukan sama: tak diberi remisi. Jadi kalau koruptor tak diberi remisi sedang terpidana umum diberi hak remisi maka hal itu wajar, berlaku umum sebagai regeling bukan diskriminasi. Keadilan sosial itu justru menghendaki ketidaksamaan perlakuan (seperti kebijakan afirmasi) terhadap keadaan dan dampak kasus yang berbeda," pungkas dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99 Nomor 2012 tentang syarat pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus. Menurutnya, tujuan revisi PP ini untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP