Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Kirim Tim Kawal Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Mahfud MD Kirim Tim Kawal Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Mahfud MD dan Sri Mulyani hadiri rapat di DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah memberi perhatian penuh terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan. Mahfud menegaskan, pemerintah dan Mabes Polri tidak tinggal diam.

"Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Mahfud melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan tim untuk mengawasi kasus putra Achiruddin. Dirinya terus mengikuti perkembangan kasus itu.

"Nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu, kita ikuti perkembangannya karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi," tuturnya.

Dalam kasus ini, Mahfud juga mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses Polda Sumut.

"Polda Sumut itu sudah ditanda tangani, Achiruddin ya Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, itu sudah ditindak dan untuk ini saya apresiasi kepada Pak Panca Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah dan saya juga sudah ngirim tim ke sana," imbuhnya.

Anak Achiruddin Hasibuan Tersangka

Anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan alias AH (19) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polda Sumatera Utara melakukan penjemputan paksa terhadap AH sesuai Pasal 351 ayat 2.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh korban, yakni Ken Admiral ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/3895/XII/2022.

Sumaryono menjelaskan, dalam perkara ini, pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Namun, setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan jika laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP