Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Adalah Kewenangan MPR
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, amandemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR. Dia menegaskan, pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak, karena tidak memiliki kewenangan.
“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” katanya secara daring pada Kamis (26/8).
Dia mengungkapkan, perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yaitu kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik, DPD dan lain-lain.
"Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu," ujarnya.
Namun Mahfud menggarisbawahi, karena konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada sebuah produk konstitusi yang selalu dianggap bagus.
“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya