Mahfud cuek dilaporkan ke polisi soal putusan Lapindo
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memilih tidak ambil pusing dengan laporan salah satu pemohon uji materi Pasal Lapindo ke polisi. Dalam laporannya, pemohon menuduh Mahfud dan delapan orang hakim konstitusi menggunakan data palsu dalam memutus perkara nomor 53/PUU-X/2012.
"Ya, laporkan saja. Saya tidak tahu apa yang dilaporkan dan saya tidak mau tahu," ujar Mahfud saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/12).
Mahfud menilai laporan itu bukan merupakan hal penting. Sehingga, atas dasar ini, Mahfud merasa tidak perlu memberi perhatian lebih.
"Silakan, makin banyak yang lapor makin menarik. Memangnya saya pikirin," kata Mahfud.
Sebelumnya, pemohon uji materi pasal Lapindo yakni Letjen (Purn) TNI Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhar Zainal melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan data palsu dalam memutus perkara uji materi pasal Lapindo. Data palsu yang dimaksud adalah keterangan DPR karena pemohon menilai pihak DPR tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Dalam putusan ini tiba-tiba ada keterangan dari DPR tetapi selama proses kasus itu, DPR tidak pernah sekalipun hadir. Padahal menurut keterangan acaranya itu diperoleh dari keterangan persidangan," ucap kuasa hukum pelapor, Taufik Budiman. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya