Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswi & Taruna Pelayaran Bangun Pabrik Tembakau Gorilla Rumahan di Apartemen

Mahasiswi & Taruna Pelayaran Bangun Pabrik Tembakau Gorilla Rumahan di Apartemen tersangka penjual tembakau gorilla di makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta terkemuka di Makassar berinisial PE, (20) bersama kekasihnya, FR, (20), taruna sekolah pelayaran dan FA, (21), juga taruna pelayaran dicokok polisi di sebuah kamar di apartemen mewah di Makassar, Vida View, di jl Boulevard, Kamis, (25/7) pukul 02.00 Wita dini hari.

Ketiganya adalah pengedar narkotika sintetik jenis tembakau gorilla. Dan telah menjadikannya sebagai usaha home industri sejak April 2019 lalu. Sasaran jualnya adalah mahasiswa.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini oleh jajaran satuan narkoba Polrestabes Makassar adalah salah satu hasil operasi anti narkoba.

Kata Wahyu, tembakau gorilla mulai marak peredarannya di Makassar. Bahkan ada yang telah menjadikannya usaha home industri seperti yang dilakukan mahasiswi dan taruna pelayaran ini.

"Mereka mulai memproduksi dengan cara meracik atau mencampur-campur bahannya itu dan mengedarkan ke mahasiswa sejak April lalu. Tempatnya berpindah-pindah. Tiga kali mereka pindah tempat, terakhir di Apartemen Vida View itu," tutur Wahyu Dwi Ariwibowo di Polrestabes Makassar, Senin (29/7).

Saat penangkapan, disita sejumlah barang bukti yakni 48 saset kecil, satu kantong ukuran sedang dan satu toples diduga berisi narkotika sintetik jenis tembakau gorilla.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menambahkan, ketiga pelaku ini memproduksi dengan cara mencampur bahan-bahan antara lain tembakau gorilla asli, tembakau biasa, tembakau rasa dan alkohol. Semua bahannya itu dibeli secara online.

"Bahan yang sudah tercampur itu dikemas dalam saset-saset kecil. Lalu dijual ke mahasiswa, Rp250 ribu persaset dengan cara man to man," kata Diari.

Para pelaku ini, kata Diari lagi, dijerat pasal 114 atau pasal 112 atau pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP