Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswi FH UI minta MK legalkan pernikahan beda agama

Mahasiswi FH UI minta MK legalkan pernikahan beda agama Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Maridav

Merdeka.com - Dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi melegalkan pernikahan beda agama. Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Lutfi Saputra adalah pemohon dari pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.

Damian berargumen bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang secara implisit melarang pernikahan beda agama, seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagaimana diketahui, UU Perkawinan menentukan bahwa sahnya sebuah perkawinan apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan selengkapnya menyatakan bahwa: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Damian Yuvens menyatakan pasal tersebut menghalangi perkawinan antar warga negara dengan hambatan yang secara internasional sudah dilarang, yaitu agama dan ras.

"Pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan pemaksaan untuk menaati peraturan suatu agama tertentu dalam persoalan perkawinan, padahal kebebasan beragama dan perkawinan adalah salah satu hak asasi yang paling esensial," kata Damian seperti dikutip dalam website MK, Kamis (4/9).

Pemohon lain, Anbar Jayadi, mengatakan berlakunya pasal tersebut juga dinilai telah menimbulkan hal-hal negatif sebagai cara untuk menghindari aturan tersebut.

"Mengesampingkan, hukum nasional dilakukan dengan melangsungkan perkawinan di luar negeri dan dengan melakukan perkawinan secara adat," tukas Anbar di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

"Sedangkan mengesampingkan peraturan agama, telah dilakukan dengan cara menaati dengan paksa aturan agama dari salah satu pasangan atau bahkan berpindah agama sesaat sebelum melangsungkan perkawinan," tambahnya.

Dia juga menyatakan berlakunya pasal tersebut bukannya menyelesaikan masalah perkawinan beda agama, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Alih-alih memberi kejelasan mengenai diperbolehkan atau tidaknya perkawinan beda agama, pasal tersebut malah menyerahkan kembali persoalan pada masing-masing individu. Ketentuan demikian oleh Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat norma hukum bagi berlakunya suatu undang-undang.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Usia Pernikahan Baru 17 Hari, Kisah Perempuan Ditinggal Suami Wafat Ini Bikin Pilu

Usia Pernikahan Baru 17 Hari, Kisah Perempuan Ditinggal Suami Wafat Ini Bikin Pilu

Suami meninggal dunia di usia pernikahan belum genap 1 bulan. Kisahnya bikin haru.

Baca Selengkapnya
Siapa Sangka Para Artis Ini Menikah Sebelum Usia 19 Tahun, Sekarang Termasuk Pernikahan Dini

Siapa Sangka Para Artis Ini Menikah Sebelum Usia 19 Tahun, Sekarang Termasuk Pernikahan Dini

Inilah deretan artis tanah air yang memutuskan untuk menikah di usia muda, yaitu di bawah usia 19 tahun.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Siti KDI Ternyata Sudah Cerai dari Cem Perk Usai 12 Tahun Menikah

Mengejutkan, Siti KDI Ternyata Sudah Cerai dari Cem Perk Usai 12 Tahun Menikah

Pernikahan Siti KDI dan Cem Perk harus berakhir di tengah jalan.

Baca Selengkapnya
Terpisah 54 Tahun Tapi Tetap Setia Menunggu, Wanita ini Syok saat Bertemu Kembali Suami Sudah Menikah lagi

Terpisah 54 Tahun Tapi Tetap Setia Menunggu, Wanita ini Syok saat Bertemu Kembali Suami Sudah Menikah lagi

Simak kisah pilu wanita ditinggal nikah suaminya setelah terpisah dan menanti 54 tahun.

Baca Selengkapnya