Mahasiswi FH UI minta MK legalkan pernikahan beda agama
Merdeka.com - Dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi melegalkan pernikahan beda agama. Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Lutfi Saputra adalah pemohon dari pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Damian berargumen bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang secara implisit melarang pernikahan beda agama, seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebagaimana diketahui, UU Perkawinan menentukan bahwa sahnya sebuah perkawinan apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan selengkapnya menyatakan bahwa: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Damian Yuvens menyatakan pasal tersebut menghalangi perkawinan antar warga negara dengan hambatan yang secara internasional sudah dilarang, yaitu agama dan ras.
"Pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan pemaksaan untuk menaati peraturan suatu agama tertentu dalam persoalan perkawinan, padahal kebebasan beragama dan perkawinan adalah salah satu hak asasi yang paling esensial," kata Damian seperti dikutip dalam website MK, Kamis (4/9).
Pemohon lain, Anbar Jayadi, mengatakan berlakunya pasal tersebut juga dinilai telah menimbulkan hal-hal negatif sebagai cara untuk menghindari aturan tersebut.
"Mengesampingkan, hukum nasional dilakukan dengan melangsungkan perkawinan di luar negeri dan dengan melakukan perkawinan secara adat," tukas Anbar di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
"Sedangkan mengesampingkan peraturan agama, telah dilakukan dengan cara menaati dengan paksa aturan agama dari salah satu pasangan atau bahkan berpindah agama sesaat sebelum melangsungkan perkawinan," tambahnya.
Dia juga menyatakan berlakunya pasal tersebut bukannya menyelesaikan masalah perkawinan beda agama, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Alih-alih memberi kejelasan mengenai diperbolehkan atau tidaknya perkawinan beda agama, pasal tersebut malah menyerahkan kembali persoalan pada masing-masing individu. Ketentuan demikian oleh Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat norma hukum bagi berlakunya suatu undang-undang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaBanyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca SelengkapnyaWacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaUsia Pernikahan Baru 17 Hari, Kisah Perempuan Ditinggal Suami Wafat Ini Bikin Pilu
Suami meninggal dunia di usia pernikahan belum genap 1 bulan. Kisahnya bikin haru.
Baca SelengkapnyaSiapa Sangka Para Artis Ini Menikah Sebelum Usia 19 Tahun, Sekarang Termasuk Pernikahan Dini
Inilah deretan artis tanah air yang memutuskan untuk menikah di usia muda, yaitu di bawah usia 19 tahun.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Siti KDI Ternyata Sudah Cerai dari Cem Perk Usai 12 Tahun Menikah
Pernikahan Siti KDI dan Cem Perk harus berakhir di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaTerpisah 54 Tahun Tapi Tetap Setia Menunggu, Wanita ini Syok saat Bertemu Kembali Suami Sudah Menikah lagi
Simak kisah pilu wanita ditinggal nikah suaminya setelah terpisah dan menanti 54 tahun.
Baca Selengkapnya