Mahasiswi bercadar, Menristek Dikti ingatkan rektor UIN tak campur agama dan budaya
Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir tidak ingin mencampuri kebijakan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait pendataan dan konseling terhadap mahasiswi yang menggunakan cadar. Hanya saja, dia mengingatkan kepada pihak kampus bahwa memakai cadar adalah hak setiap orang.
"Saya serahkan rektor urusan seperti itu. Itu kan hak orang jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau jilbab, mau ini, silakan, tapi hak orang," kata Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Nasir mengingatkan, kebijakan kampus bukanlah persoalan agama. Dia meminta urusan agama dan budaya dipisahkan.
"Enggak. Saya rasa bukan soal urusan ajaran agama. Itu kan kita harus memisahkan antara budaya sama ajaran agama. Pemahaman, menafsirkan itulah yang kadang-kadang mereka berbeda," kata Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melakukan pendataan terhadap mahasiswinya yang menggunakan cadar. Dari data yang diperoleh pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga, saat ini ada 42 mahasiswi yang menggunakan cadar.
Pendataan mahasiswi bercadar dilakukan setelah diterbitkannya surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang ditandatangani oleh Rektor UIN, Yudian Wahyudi.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi menyampaikan 42 mahasiswi yang mengenakan cadar itu berasal dari delapan fakultas. Jumlah mahasiswi bercadar di tiap fakultasnya berbeda-beda.
Setelah melakukan pendataan, pihak UIN Sunan Kalijaga akan melakukan konseling kepada 42 mahasiswi tersebut. Pihak UIN Sunan Kalijaga sendiri saat ini sudah membentuk tim konseling untuk mendampingi para mahasiswi bercadar tersebut.
"Satu tim konseling yang kami bentuk terdiri dari lima dosen di setiap fakultas. Para dosen dari berbagai bidang studi tersebut ditugaskan memberikan arahan sekaligus membimbing para mahasiswi tersebut," jelas Yudian.
Salah seorang mahasiswi bercadar dari Jurusan Sastra Inggris, Umi Kalsum tak keberatan dengan pendataan tersebut. Namun Umi keberatan seandainya ada mahasiswi yang dikeluarkan karena memakai cadar.
"Kalau ada mahasiswi bercadar yang dikeluarkan dari kampus ya saya keberatan. Karena kita punya hak memakai cadar," tegas Umi saat dihubungi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kritik Guru Besar Jadi Peringatan untuk Pemerintahan Jokowi
Menurut Cak Imin, suara para guru besar dari pelbagai perguruan tinggi di tanah air menjadi peringatan bagi semua elemen bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Konjen RI Bersama Direktur UT Medan Buka Orientasi Maba Universitas Terbuka di Penang
Sekitar 120 mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan ini di Auditorium Komjen, Penang, Malaysia.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnya