Mahasiswa Unnes kaget soal aturan wajib daftar akun medsos pribadi ke kampus
Merdeka.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) mewajibkan seluruh civitas akademinya mendaftarkan akun media sosialnya. Presiden Badan Eksekutif Unnes, Muhammad Rokhil Novayana, mengaku kaget dengan kebijakan tersebut.
"Kami belum mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut, tapi kaget kok sampai segitunya," kata Rokhil, Jumat (6/7). Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan BEM se-Indonesia karena informasi pendataan akun media sosial tersebut berdasar instruksi dari Kemenristek-Dikti.
Menurut Rokhil, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Sosialisasi belum, tapi sudah tahu. Nanti pakai Telegram, biar memantau akun yang radikal, tidak hanya mahasiswa tapi juga dosen. Tapi juga bisa buat kepentingan akademis," ucapnya.
Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama mengatakan peraturan tersebut diterapkan berdasar instruksi dadi kementerian. "Harus diakui, media sosial menjadi salah satu sarana penyebaran paham-paham yang anti-Pancasila. Kita menanggapi dengan positif dan melakukan pendataan," jelasnya.
Hendi mengatakan pendataan tersebut tidak dimaksudkan untuk represif dan intimidatif. Tapi, lebih kepada fungsi pembinaan. "Kita menggunakan Telegram, dan diterapkan untuk mahasiswa, staf, dan dosen. Sampai saat ini sudah sekitar 80 persen yang terdaftar," paparnya.
Dijelaskan, selain untuk menangkal persebaran paham radikal, pendataan juga memiliki fungsi akademis. Mahasiswa bisa melakukan pengecekan nilai, registrasi, serta penyebaran informasi melalui akun tersebut.
Ditegaskan Hendi, pendataan tersebut bertujuan agar civitas bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya. Dia mencontohkan registrasi nomor telepon yang disyaratkan pemerintah. "Tidak ada tujuan untuk mengetahui kehidupan pribadi seseorang, hanya agar bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya