Mahasiswa Jadi Korban Sexting Dosen, UNJ Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Hal ini menyusul adanya kasus pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang dosen berinisial DA.
Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin mengatakan, pembentukan satgas tersebut juga sebagai bentuk antisipasi kampus agar tidak terulangnya kembali kejadian yang serupa.
"Antisipasi kampus mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ sudah mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ dan membuat Satgas Anti Kekerasan Seksual di UNJ," kata Syaifudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12).
Dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2021, pada Pasal 49 disebutkan : (1) Dalam kondisi mendesak karena terjadi kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan segera, Rektor berwenang membentuk Satuan Tugas Sementara yang anggotanya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Dalam hal pembentukan anggota Satuan Tugas Sementara mengalami kesulitan memenuhi syarat pasal 21 ayat (2) huruf b, c, dan d secara keseluruhan, maka cukup memenuhi salah satu syarat di antara huruf b atau huruf c atau huruf d.
(3) Masa tugas Satuan Tugas Sementara sampai dengan terbentuknya Satuan Tugas definitif atau paling lama satu tahun.(4) Satuan Tugas Sementara ditetapkan Rektor.
Berikutnya, pada Pasal 50 yakni dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1268/UN39/TM.01.02/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying) bagi Civitas Akademika Universitas Negeri Jakarta yang tidak bertentangan dan/atau tidak diubah dengan Peraturan Rektor ini dinyatakan masih tetap berlaku.
"Dan mengingatkan kepada seluruh Dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ.
Sebelumnya, Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan atau sexting. Menurut Syaifudin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya