Mahasiswa cabuli siswi SMP dua kali di hotel
Merdeka.com - Anggota Polsekta Telanaipura Jambi, membekuk seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMP.
"Oknum mahasiswa berinisial JS (18) harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Telanaipura karena dilaporkan membawa kabur dan mencabuli pacarnya M (15) siswi salah satu SMP di Kota Jambi," kata Kasi Humas Polsek Telanaipura, Aiptu Azwardi, seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/2).
Pelaku ditangkap setelah ada laporan pihak keluarga korban pelaku. JS sudah dua kali mencabuli korban yang dilakukannya di kamar hotel. Saat ditanya penyidik polisi, JS mengakui telah melakukan pencabulan.
JS mengatakan, sudah dua tahun berpacaran dengan korban. Awalnya dia tidak tahu kalau korban merupakan siswi SMP karena korban mengaku kepada pelaku adalah siswa SMA.
Korban sendiri saat ditanya mengaku telah dua kali dicabuli JS dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku tidak hanya mencabuli, tapi membawa kabur korban. Pelaku ditangkap pada Senin (3/2) lalu di daerah Sebapo, Kabupaten Muarojambi.
JS membawa kabur korban pada 4 Desember 2013. Korban ditemukan pada 28 Januari 2014 dan akhirnya pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal akhirnya ditangkap pekan lalu.
Pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal pasal 81 ayat (1) dan (2), jo 332 KUHP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya