Macet Parungpanjang, Pengusaha Nilai Operasional Truk Dibatasi Bukan Solusi
Merdeka.com - Munculnya Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang aturan jam operasional kendaraan truk angkutan Barang di ruas jalan Kabupaten Tangerang, ditengarai menjadi biang masalah kemacetan horor di Jalan Raya Legok-Parungpanjang.
Para sopir angkutan berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang, bisa lebih luwes dalam mengatur jam operasional kendaraan truk angkutan barang tambang tersebut.
"Inikan akibat munculnya Perbup Tangerang nomor 47 tahun 2018. Karena hanya membolehkan jam operasional truk selama 7 jam. Sehingga dampaknya semakin semrawut dan mobil menumpuk," kata Ketua Asosiasi Transporter Cipulir-Tangerang Fadhlan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).
Menurut Fadhlan, pengaturan jam tayang truk selama 7 jam saja itu, bukan bagian dari solusi atas permasalahan lalu lintas barang di ruas Jalan tambang Legok-Parung Panjang.
"Karena waktu melintas yang hanya 7 Jam itu bukan bagian dari solusi, tapi malah menambah masalah. Maka saran kami ini harus segera direvisi atau dicabut Perbupnya, karena tidak efektif," katanya.
Dirinya juga membantah kemacetan yang terjadi hingga 2 km itu, disengaja oleh pengemudi truk yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Sehingga arus kendaraan dari Bogor dan Tangerang menjadi tersendat.
"Mereka bukan parkir, tapi menunggu jam operasional. Harusnya pemerintah sebelum menerapkan peraturan, disediakan dulu solusinya. Seperti kantung parkir. Inikan enggak ada kantung parkir," terangnya.
Dengan sempitnya waktu operasional angkutan tambang berdasarkan Perbup Tangerang tersebut (hanya 7 jam), kendaraan truk angkutan barang lanjut Fadhlan, tak akan mampu mencukupi waktu perjalanan pulang-pergi dalam mengangkut barang tambangnya.
"Truk ini berjalan sesuai jam operasionalnya yang ditentukan. Jumlah truk mencapai 2.000, tidak sesuai dengan jam operasional yang hanya 7 jam. Tidak akan keburu mereka," terang Fadhlan.
Fadhlan dan ribuan sopir truk tambang lainnya berharap, Pemerintah kembali pada peraturan semula, yang mengatur operasional truk per 3 jam.
"Kalau kami minta kembalikan aturan awal saja, dengan menerapkan 3 jam pagi dan 3 jam sore waktu.
"3 Jam pagi (pada pukul 06.00-09.00) karena alasan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk pergi sekolah, bekerja, dll. 3 Jam sore (Pukul 16.00-19.00), waktunya pulang kerja masyarakat, pulang sekolah, dll," katanya.
Berikut penampakan sejumlah truk parkir yang menyebabkan kemacetan di Parungpanjang:
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya