Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri tetapkan Aiptu Labora tersangka kasus pencucian uang

Mabes Polri tetapkan Aiptu Labora tersangka kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mabes Polri menetapkan Aiptu Labora Sitorus (LS) yang memiliki transaksi perbankan komulatif sebesar Rp 1,5 triliun ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Labora ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini Aiptu LS resmi dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (19/5).

Boy mengatakan Labora juga terlibat kasus BBM dan ilegal logging. "Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," jelas Boy.

Saat ini, Labora masih berada di Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sejak ditahan, istri, anak serta bapak angkatnya terus menjenguk. Istri dan anak Labora Sitorus datang sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan Risman (keponakan), Hengki (bapak angkat) dan Ana (ibu angkat) LS datang pukul 12.30 WIB.

Seperti diketahui, Nama Aiptu Labora mencuat setelah PPATK mengungkap ada transaksi tidak wajar dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat. Berdasarkan analisis PPATK, lalu lintas uang dari rekening milik Labora sejak 2007 lalu berjumlah sekitar Rp 1,5 triliun. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP