Mabes Polri tetapkan 5 tersangka korupsi simulator SIM
Merdeka.com - Seolah tak mau kalah dengan KPK, Mabes Polri juga bergerak cepat mengusut dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Mabes Polri pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Tersangkanya sudah lima orang," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/8).
Kelima tersangka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Menurut Boy, penetapan tersangka ini sudah dilakukan Mabes Polri sejak kemarin. "Kita sudah dari kemarin menetapkan tersangka," kata Boy.
Seperti diketahui, KPK juga melakukan pencegahan terhadap beberapa orang yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Wandy rustiawan. Teddy diduga sebagai ketua panitia pengadaan proyek simulator tersebut.
Brigjen Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan simulator SIM. Berdasarkan dokumen yang diperoleh merdeka.com, Brigjen Didik Purnomo menandatangani surat perjanjian jual beli antara Korlantas dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi untuk driving simulator uji klinik pengemudi R2 (roda dua) tertanggal 25 Februari 2011.
Didik yang menjabat sebagai Wakakorlantas Polri menandatangani surat perjanjian dengan status sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko diduga mendapat suap Rp 2 miliar dalam proyek itu (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya