Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri tangkap WN Bulgaria pencuri data nasabah senilai Rp 24 T

Mabes Polri tangkap WN Bulgaria pencuri data nasabah senilai Rp 24 T Dimitar Nikolov Ilief (42) warga negara Bulgaria. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim terpadu Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Dimitar Nikolov Ilief (42) warga negara Bulgaria. Dia dipersangkakan dalam tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus penggandaan ATM termasuk pencurian nomor pin nasabah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan bahwa pencurian data nasabah tersebut telah memakan korban asing di wilayah Eropa dan merugikan uang senilai 15 miliar euro atau Rp 24 triliun.

"Korbannya cukup banyak, menurut data kepolisian Eropa kurang lebih 1568 kartu nasabah dengan kerugian 15 miliar euro atau Rp 24 triliun. Dia melakukan pencurian data nasabah sebanyak 5.500 kali melalui 509 ATM yang dipantau dari Bali," kata Anang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

Menurutnya, pihak Bareskrim melakukan penangkapan pelaku di Serbia dengan bekerja sama dengan interpol Serbia, Kamis (22/10). Sedangkan proses penyidikan kasus pencurian data ini sudah dilakukan sejak Kamis (15/10).

"Kita mendapatkan sumber pelaku dari NCB-Interpol Serbia, tersangka sudah ditangkap di sana dan menjalani proses pengadilan secara singkat. Kemudian, interpol Serbia memberikan informasi kepada Interpol Jakarta dalam ekspertise tanggal 9 Juni 2015," kata Anang kepada awak media.

Kemudian, kata dia, informasi tersebut ditindaklanjuti dan tersangka diserahkan kepada Polri di Bandara Nikola Tesla. Menurutnya, keberhasilan tersebut sebagai upaya menjernihkan nama Indonesia yang dinilai sebagai negara pencurian data nasabah internasional.

"Ini adalah keberhasilan dari pada ekstradisi yang telah kita lakukan dalam rangka untuk mengungkapkan kejahatan di Indonesia termasuk menjernihkan nama Indonesia karena tempat kejadian perkaranya di Bali," ungkapnya.

Atas hal itu, tersangka diduga melakukan tiga tindak pidana yakni pencurian data nasabah berupa KTM sebagai bentuk pelanggaran KUHP. Ke dua, pelanggaran UU ITE karena melakukan transfer kartu elektronik. Ke tiga, pelanggaran tindak pidana pencucian uang.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP