Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri: Selama belum kedaluwarsa, kasus Antasari bisa dibuka

Mabes Polri: Selama belum kedaluwarsa, kasus Antasari bisa dibuka Antasari Azhar datangi Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Siang tadi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyambangi Polda Metro Jaya untuk menagih janji pengusutan pesan singkat (SMS) gelap yang disebut-sebut berasal dari telepon genggamnya. SMS itu yang kemudian mengaitkan Antasari dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Mabes Polri tidak menutup peluang kasus SMS gelap kembali dibuka. "Selama (kasus) itu belum kedaluwarsa, ya masih memungkinkan, ya silakan," jelas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

"Kita kooperatif, karena kita memang kalau ada laporan harus juga menerimanya dan harus juga membuat proses dari pada laporan tersebut," sambungnya.

Saat ditanya kendala kepolisian mengungkap kasus itu, Rikwanto enggan menjawab. Menurutnya, yang mengetahui hal itu adalah penyidik.

"Nanti akan didalami kembali mudah-mudahan ada informasi baru tentang Antasari yang bisa memudahkan penyidik untuk menelusurinya kembali," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Rikwanto menyebutkan, Polri akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang berkepentingan untuk mengungkap aktor di balik SMS misterius itu.

"Ya pasti, pasti ada waktunya ya. Ya banyak ya, termasuk dengan Kemenkominfo dan lain-lain. Termasuk dengan provider yang bersangkutan juga kita lakukan. Hasilnya kita lihat saja nanti," ucap Rikwanto.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP