Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri sebut Samad jadi tersangka sejak pekan lalu

Mabes Polri sebut Samad jadi tersangka sejak pekan lalu Abraham Samad klarifikasi kasus Century. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Polri menegaskan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi dilayangkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat hari ini. Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007 silam.

"Hari ini Polda Sulselbar sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar, hari Jumat tanggal 20 Februari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Selasa (17/2).

Menurut Rikwanto, Samad ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Sulselbar melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.

"Jadi minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk gelar tersangkanya minggu lalu," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan. Menurutnya, penentuan status tersangka terhadap Samad merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

"Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Ini untuk perkara kaitan Feriyana Lim yang ditangani Polda Sulselbar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Nama Samad terseret setelah Polda Sulsebar memintai keterangan sejumlah saksi akhir pekan lalu dan terbukti jika dirinya diduga ikut berperan membantu tersangka lainnya Feriyani Lim.

Peristiwa ini diketahui berlangsung pada tahun 2007 silam. Namun baru dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu.

Atas dugaan keterlibatannya tersebut, Samad dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.

"Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sama-Sama Polwan, Momen Sang Adik Salah Seragam Malah Pakai Punya Kakaknya jadi Sorotan
Sama-Sama Polwan, Momen Sang Adik Salah Seragam Malah Pakai Punya Kakaknya jadi Sorotan

Berikut momen seorang polisi wanita salah seragam dengan sang kakak yang sama-sama anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ungkap Alasan Belum Mundur dari Menko Polhukam: Saya Menjaga Prabowo
Mahfud Ungkap Alasan Belum Mundur dari Menko Polhukam: Saya Menjaga Prabowo

Salah satu alasan Mahfud belum mengundurkan diri dari Menko Polhukam adalah untuk mengawasi Prabowo.

Baca Selengkapnya
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'

Saldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan, Pelaku Diduga Berasal dari Kaltim
Mabes Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan, Pelaku Diduga Berasal dari Kaltim

Mabes Polri turun tangan mendalami ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya
Pasutri Sama-sama Polisi 'Tertangkap Basah' lagi Berduaan di Mapolres, Berani-beraninya Gandengan Mesra di Depan Komandan
Pasutri Sama-sama Polisi 'Tertangkap Basah' lagi Berduaan di Mapolres, Berani-beraninya Gandengan Mesra di Depan Komandan

Simak momen pasutri berduaan hingga gandengan mesra di depan komandan. Ternyata sudah saling cinta sejak di polda.

Baca Selengkapnya
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya