Mabes Polri sebut anggota Polisi poligami langgar etika
Merdeka.com - Polri akhirnya angkat suara terkait anggotanya yang berpoligami termasuk di antaranya Irjen Djoko Susilo. Menurut Irwasum Polri, tindakan berpoligami termasuk kategori melanggar etika di institusi Polri.
"Penjelasan Irwasum (poligami) melanggar etika dan tunggu laporan keluarganya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Suhardi Alius dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (15/2).
Namun Suhardi belum menjelaskan lebih lanjut soal hukuman atau sanksi apa yang mungkin diterima polisi berpoligami.
Di kesempatan lain, Karo Penmas Polri menanggapi dingin perkawinan Irjen Djoko Susilo. Dia enggan berkomentar dan menyatakan apapun yang berkaitan dengan Jenderal bintang dua itu adalah wewenang KPK.
"Perkara itu ditangani oleh KPK. Kita sendiri fakta-faktanya belum tahu. Kita ga ngerti, kita belum paham apa ini istri atau bukan yang jelas penanganan kasus oleh KPK. Kalau kita dengar-dengar saja kan enggak bagus," ujar Boy di Mabes Polri.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya