Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri persilakan KPK gugat ke pengadilan

Mabes Polri persilakan KPK gugat ke pengadilan Keterangan Kabareskrim Polri. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mabes Polri tetap meyakini bahwa jajarannya berhak untuk mengusut kasus alat simulasi SIM. Bahkan Mabes Polri mempersilakan KPK bila ingin menggugat ke pengadilan.

"Pasal yang bilang kita harus menghentikan penyelidikan tidak ada. Ketentuan beracara (berita acara sesuai pasal 50 UU Tipikor) belum ada kecuali ada gugatan silakan," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman kepada media dalam rilisnya di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (3/8).

Padahal menurut Sutarman, bisa saja Polri dan KPK melakukan joint investigasi seperti dalam kasus Tipikor APBD Langkat. Saat itu Kejati Sumut mampu berkoordinasi dengan KPK.

"Kejati Sumut dapat melakukan penyelidikan walaupun KPK juga melakukan penyelidikan," jelasnya.

Sebelumnya menurut kronologis yang dibeberkan Polri, KPK dianggap menerabas MoU yang telah disepakati dengan melakukan penggeledahan, menetapkan tersangka, serta mengambil seluruh barang bukti tanpa koordinasi. Padahal Polri sendiri sedang melakukan penyelidikan kasus yang sama. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP