Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri: Perdagangan satwa di Indonesia curi perhatian dunia

Mabes Polri: Perdagangan satwa di Indonesia curi perhatian dunia aksi simpatik anti perdagangan satwa di hi. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri membongkar perdagangan organ-organ satwa dilindungi di Surabaya. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyatakan perdagangan satwa yang dilindungi ini sudah menarik perhatian dunia internasional, khususnya di forum-forum ASEAN.

"Ini termasuk transnasional crime," kata Anang saat memusnahkan sejumlah barang bukti satwa langka yang dilindungi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).

Selain kejahatan korupsi, perdagangan orang, narkotika dan cyber crime, transnasional crime menjadi salah satu fokus penyidik menumpas aksi kejahatan. Anang meminta seluruh elemen masyarakat lebih peduli terhadap perdagangan satwa ilegal. Jika tidak diawasi, perdagangan satwa dilindungi akan terus berkembang di tanah air. "Kalau tidak akan tetap melakukan hal yang sama," tegas Badrodin.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut. Tersangka Abdulrahman Assegaf‎ (61) diringkus di kediamannya di Jl Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Tim berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 kg, ratusan kerapas penyu seberat 350 kg, dan tanduk rusa Sambar seberat 85 kg. Turut disita juga kuda laut kering 90 buah," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).

Untuk sementara, dari hasil penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1, 06 milyar.

Atas perbuatannya tersangka Abdulrahman Assegaf, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam

Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini
Polisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini

Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik
Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik

Sigit memastikan, TNI-Polri dalam keadaan siap untuk menciptakan rasa aman masyarakat dari gangguan kriminalitas selama arus mudik dan balik

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya