Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri: Perdagangan satwa di Indonesia curi perhatian dunia

Mabes Polri: Perdagangan satwa di Indonesia curi perhatian dunia aksi simpatik anti perdagangan satwa di hi. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri membongkar perdagangan organ-organ satwa dilindungi di Surabaya. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyatakan perdagangan satwa yang dilindungi ini sudah menarik perhatian dunia internasional, khususnya di forum-forum ASEAN.

"Ini termasuk transnasional crime," kata Anang saat memusnahkan sejumlah barang bukti satwa langka yang dilindungi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).

Selain kejahatan korupsi, perdagangan orang, narkotika dan cyber crime, transnasional crime menjadi salah satu fokus penyidik menumpas aksi kejahatan. Anang meminta seluruh elemen masyarakat lebih peduli terhadap perdagangan satwa ilegal. Jika tidak diawasi, perdagangan satwa dilindungi akan terus berkembang di tanah air. "Kalau tidak akan tetap melakukan hal yang sama," tegas Badrodin.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut. Tersangka Abdulrahman Assegaf‎ (61) diringkus di kediamannya di Jl Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Tim berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 kg, ratusan kerapas penyu seberat 350 kg, dan tanduk rusa Sambar seberat 85 kg. Turut disita juga kuda laut kering 90 buah," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).

Untuk sementara, dari hasil penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1, 06 milyar.

Atas perbuatannya tersangka Abdulrahman Assegaf, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP