Mabes Polri masih dalami kasus Teten Masduki hina lambang negara
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus penghinaan lambang negara dengan terlapor Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, kasus ini akan didalami sebagaimana kasus umum lainnya. Dua orang staff Teten dan pihak pelapor telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
"Kita lakukan pendalaman dan telah meminta keterangan beberapa orang. Ada empat saksi yang telah kita panggil, dua di antaranya staff Pak Teten," ujar Agus usai salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Mabes Polri juga masih mempertimbangkan pemanggilan terhadap Teten. Saat ini penyidik masih menyelidiki keterangan saksi-saksi terkait.
"Nanti kita lihat. Ini masih proses penyelidikan," jelas dia.
Diketahui, Teten dilaporkan Forum Advokat Peduli Bangsa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara pada Kamis (11/2) lalu.
Laporan atas Teten ini teregister dengan Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim. Pelapor bernama Mardiansyah mengatakan, Teten Masduki diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan
"Kejadiannya sekira tanggal 2-5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Bukti materiil yang diajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan kita di Bareskrim sudah diterima," kata Anggota Forum Advokat Peduli Bangsa, Mardiansyah.
Dia menjelaskan, laporan ini dibuat karena Teten sebagai orang pemerintahan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Karena, dalam rapat kerja (raker) Kantor Staf Kepresidenan diduga melakukan perbuatan menodai, menghina, merendahkan dan melecehkan simbol negara. Simbol burung garuda dirubah modelnya dan disablon di baju kaos panitia raker.
"Sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sehingga apa yang dilakukan lembaga negara Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Kerja dengan menggunakan tempat atau fasilitas negara di Istana Negara, Cipanas, oleh para pejabat negara, yang dibiayai oleh uang negara, merupakan perbuatan sangat tidak pantas.
"Sekaligus memperolok-olok simbol negara yang sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaMabes Polri turun tangan mendalami ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaBegini momen menegangkan prajurit TNI baku tembak dengan KST di Papua. Tetap tenang walau diberondong peluru.
Baca SelengkapnyaRentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan KKB Papua terjadi sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1). Lima anggota KKB tewas dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaPotret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.
Baca Selengkapnya