Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri ingatkan masyarakat tak salah gunakan media sosial

Mabes Polri ingatkan masyarakat tak salah gunakan media sosial Aplikasi Facebook. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Media sosial, seperti Facebook, Twitter, maupun Youtube kini sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai informasi dan hiburan bisa didapatkan dengan mudah, dan tentunya tidak berbayar.

Masyarakat diharapkan secara bijak menggunakan media sosial. Masyarakat jangan sampai menyalahgunakan media sosial dengan merugikan seseorang.

Melalui akun Facebooknya, Divisi Humas Mabes Polri mengingatkan masyarakat akan pidana yang dijatuhkan bila ada masyarakat yang melanggar aturan, Jumat (28/8).

Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ketentuan pidana atas perbuatan tersebut, yaitu:

Menurut Pasal 45 ayat 1

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial

Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial

"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kesadaran Patuh Hukum, Polres Padang Sidempuan Gelar Kegiatan 'Polwan Goes To School'

Tingkatkan Kesadaran Patuh Hukum, Polres Padang Sidempuan Gelar Kegiatan 'Polwan Goes To School'

Polres Padang Sidempuan gelar sosialisasi kepada pelajar tentang bijak menggunakan media sosial yang bertajuk 'Polwan Goes To School'.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Polri Optimalkan Pengawasan Melekat, Kepuasan Publik Naik Jadi 87,8 Persen

Polri Optimalkan Pengawasan Melekat, Kepuasan Publik Naik Jadi 87,8 Persen

Pengawasan melekat (Waskat) untuk mencegah penyimpangan di lingkungan Polri ini membuat kepuasan publik terhadap institusi ini sudah mencapai 87,8 persen.

Baca Selengkapnya