Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA vonis mantan Bupati Lampung Tengah 12 tahun penjara

MA vonis mantan Bupati Lampung Tengah 12 tahun penjara Gedung Mahkamah Agung. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya. Majelis Kasasi menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan amar putusan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).

Untuk itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun. "Menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan," kata Ridwan melanjutkan.

Selain itu, Ridwan juga mengatakan, Majelis Kasasi MA juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun," kata Ridwan.

Sidang putusan ini dijalankan oleh Majelis Kasasi MA dengan Ketua Majelis Hakim, Djoko Sarwoko, dengan Anggota Komariyah E Supardjaja, Leopold Hutagalung, MS Lumey, dan Krisna Harahap. Sidang ini dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Mantan Bupati Lampung Tengah,Andi telah melakukan korupsi dama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 20,5 miliar. Andi diduga mengambil dana kas daerah yang disimpan di BPR Tripanca setelah ditutup oleh Bank Indonesia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP