MA tolak PK Ryan si 'jagal' Jombang
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan "Jombang" dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dilansir dalam Info Perkara di laman MA, Senin.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Ryan tetap divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Gayus Lumbuun, saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyebut pertimbangan hukum atas penolakan PK Ryan tersebut.
"Kami sudah memutus perkara tersebut, namun tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukumnya," ujar Gayus, melalui pesan singkatnya, Senin (9/7).
Namun secara asas hukum, katanya, bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam karena terdakwa telah membunuh banyak orang.
"Putusan ini didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan hukuman mati merupakan ketentuan hukuman positif yang berlaku," tukas Gayus.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang, Jawa Timur.
Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.
Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK.
Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.
Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaBanding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaSYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca Selengkapnya