Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida Bupati Jember Faida. Istimewa

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan pemakzulan atau pemberhentian atas bupati Jember, dr Faida. Permohonan itu diputus MA pada Selasa (8/12) dan petikannya langsung diunggah di situs resmi MA.

"Iya benar, sudah ada putusannya. Tapi datanya masih menunggu ya," ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara MA saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Belum diketahui dasar pertimbangan MA menolak permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Jember. Sebab, isi lengkap putusan biasanya baru akan diunggah MA beberapa hari kemudian.

Permohonan pemakzulan atas bupati Faida itu ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh DR. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, dengan dua anggota yakni Is Sudaryono, SH, MH, dan Prof. DR. H. Supandi, SH, M.Hum.

Pemakzulan atas bupati Jember, dr Faida dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Jember pada 22 Juli 2020 lalu. Namun, permohonan pemakzulan baru dikirimkan dan diterima MA pada 16 November 2020.

Putusan itu seolah menjadi 'drama politik' di Jember. Sebab, putusan MA keluar sehari sebelum tanggal pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020, yakni pada 9 Desember 2020. Faida saat ini kembali maju dalam Pilkada Jember dengan menempuh jalur perseorangan atau independen.

Kandidat petahana ini mendapat nomor urut 01, berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian. Kemudian paslon nomor urut 02 adalah Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun (Gus Firjaun) yang merupakan pasangan berlatar belakang pengusaha dan tokoh agama. Selanjutnya, paslon nomor urut 03 adalah Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang sama-sama berlatar belakang pengusaha muda.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP