Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak kasasi mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko

MA tolak kasasi mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko Sidang Murdoko. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal 2003-2004 sebesar Rp 4,75 miliar, Murdoko.

MA tetap menghukum mantan Ketua DPRD Jawa Tengah itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa," demikian amar putusan yang dilansir dalam situs resmi MA, Selasa (2/7).

Perkara dengan nomor registrasi 1135/K/PID.SUS/2013 ini diputus pada 25 Juni 2013. Majelis hakim dalam putusan ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis dengan anggota Hakim Agung Mohammad Askin dan seorang hakim ad hoc Tipikor MA dengan kode MLU.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Murdoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya selaku pejabat negara yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Perkara ini bermula saat Murdoko menjabat sebagai anggota DPRD Kendal. Dia terbukti menggunakan dana APBD Kabupaten Kendal dengan memindahkan dana sebesar Rp 4,75 miliar dari rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Kendal ke rekening deposito BNI 46 Cabang Karangayu.

Kasus korupsi ini tidak dilakukan Murdoko sendirian. Dia melakukan korupsi bersama Bupati Kendal periode 2000-2005 Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo.

Pemindahan dana yang dilakukan Murdoko bersama Hendy dan Warsa menggunakan dalih untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Kendal dari bunga deposito di BNI 46. Hal itu untuk menutup motif utama yaitu memudahkan Hendy menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kepentingan pribadi.

Proses pemindahan dana dari rekening DAU BPD ke rekening deposito BNI 46 dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pemindahan dilakukan pada 3 April 2002 dengan nilai Rp 5 miliar dan pada 17 April 2003 senilai Rp 25 miliar.

Kemudian, Warsa meminta kepada BNI 46 untuk menyetorkan bunga deposito ke rekening pribadi sebanyak 6 persen, sementara bunga sisanya dimasukkan ke rekening atas nama Pemerintah Dati II Kendal.

Hendy sendiri telah mendapat vonis tujuh tahun penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa mendapat hukuman penjara selama 3 tahun.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur

Pantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang
Truk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang

Kemudian Ketua KPU Kabupaten Magelang mendapatkan informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto

Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg

Baca Selengkapnya
Ini Rincian
Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya