MA tolak kasasi mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal 2003-2004 sebesar Rp 4,75 miliar, Murdoko.
MA tetap menghukum mantan Ketua DPRD Jawa Tengah itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa," demikian amar putusan yang dilansir dalam situs resmi MA, Selasa (2/7).
Perkara dengan nomor registrasi 1135/K/PID.SUS/2013 ini diputus pada 25 Juni 2013. Majelis hakim dalam putusan ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis dengan anggota Hakim Agung Mohammad Askin dan seorang hakim ad hoc Tipikor MA dengan kode MLU.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Murdoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya selaku pejabat negara yang dapat menyebabkan kerugian negara.
Perkara ini bermula saat Murdoko menjabat sebagai anggota DPRD Kendal. Dia terbukti menggunakan dana APBD Kabupaten Kendal dengan memindahkan dana sebesar Rp 4,75 miliar dari rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Kendal ke rekening deposito BNI 46 Cabang Karangayu.
Kasus korupsi ini tidak dilakukan Murdoko sendirian. Dia melakukan korupsi bersama Bupati Kendal periode 2000-2005 Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo.
Pemindahan dana yang dilakukan Murdoko bersama Hendy dan Warsa menggunakan dalih untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Kendal dari bunga deposito di BNI 46. Hal itu untuk menutup motif utama yaitu memudahkan Hendy menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kepentingan pribadi.
Proses pemindahan dana dari rekening DAU BPD ke rekening deposito BNI 46 dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pemindahan dilakukan pada 3 April 2002 dengan nilai Rp 5 miliar dan pada 17 April 2003 senilai Rp 25 miliar.
Kemudian, Warsa meminta kepada BNI 46 untuk menyetorkan bunga deposito ke rekening pribadi sebanyak 6 persen, sementara bunga sisanya dimasukkan ke rekening atas nama Pemerintah Dati II Kendal.
Hendy sendiri telah mendapat vonis tujuh tahun penjara dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa mendapat hukuman penjara selama 3 tahun.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaKemudian Ketua KPU Kabupaten Magelang mendapatkan informasi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca Selengkapnya