Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak kasasi KPPU soal kartel obat hipertensi

MA tolak kasasi KPPU soal kartel obat hipertensi ilustrasi obat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang gugatan kepada PT Pfizer dan PT Dexa Medica. KPPU mendalilkan gugatannya atas dugaan adanya kartel obat hipertensi yang dilakukan oleh kedua perusahaan farmasi tersebut.

"Tolak," demikian amar putusan Majelis Hakim Kasasi seperti dilansir dalam info perkara di laman MA, Rabu (18/7).

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang Kasasi tertanggal 28 Juni 2012. Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Agung Valerine J L Kriekhoff dengan anggota Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.

Dengan putusan ini, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan keberatan PT Pfizer dan PT Dexa Medica terhadap keputusan KPPU. Dalam keputusannya, KPPU menuding dua perusahaan ini melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.

Dalam putusan pada PN Pusat, Majelis Hakim menyatakan KPPU masih kurang bukti dalam menuding PT Pfizer dan PT Dexa Medica terkait kartel obat hipertensi. Sehingga, Majelis Hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan KPPU kepada dua perusahaan farmasi ini tidak tepat.

Vonis KPPU terhadap dua perusahaan ini adalah kewajiban membayar denda sebesar Rp 25 miliar bagi PT Pfizer dan Rp 20 miliar untuk PT Dexa Medica. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP