MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya
merdeka.com
Merdeka.com - Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta dilansir Antara, pada Rabu (5/1).
Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.
(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya