Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak kasasi Andi Mallarangeng

MA tolak kasasi Andi Mallarangeng Andi Malarangeng diperiksa kpk. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Andi dinyatakan tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin akhirnya menemui jalan buntu menyangkut permohonan kasasi Andi. Maka oleh karena itu, Majelis Hakim dengan tegas menolak permohonan kasasi dari politikus Partai Demokrat tersebut.

"Dengan demikian, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta," kata Anggota Majelis Hakim, Krisna Harahap, Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Krisna, alasan Majelis Hakim menolak permohonan kasasi itu lantaran Andi dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pasalnya, Andi adalah pengguna anggaran meski dimandatkan kepada Wadif Muharam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 tetap Andi Mallarangeng," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa majelis berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. Sebab, pelimpahan seorang menteri kepada sekjennya merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan kasasi dari Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Sehingga hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Teuku Bagus menjadi inkracht.

"Mengenai kasasi Teuku Bagus Mokhamad Noor yang mengajukan keberatan atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan dengan alasan sebagai justice colaborator, ternyata ditampik oleh MA karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP