Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak kasasi Abu Bakar Ba\'asyir

MA tolak kasasi Abu Bakar Ba\'asyir

Merdeka.com - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Dengan demikian, mantan amir Jemaah Islamiah itu harus mendekam di penjara selama 15 tahun.

"Menolak permohonan kasasi pemohon Abu Bakar bin Abud bin Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat membacakan putusan kasasi di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (27/2).

Menurut Mansyur, putusan kasasi tanpa dissenting opinion. Persidangan kasasi tersebut dipimpin oleh hakim agung Djoko Sarwoko dan dua anggota yakni Mansyur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri," kata Ridwan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ba'asyir 15 tahun penjara dan diganti dengan vonis 9 tahun penjara.

Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP