Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tegaskan surat keterangan bebas kasus buat para caleg gratis

MA tegaskan surat keterangan bebas kasus buat para caleg gratis Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pembuatan surat keterangan bebas kasus untuk prosedur pencalegan bebas dari biaya. Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan aturan ini berlaku pada seluruh peradilan umum dan militer untuk para caleg yang ingin membuat surat keterangan bebas kasus.

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2018, seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon," katanya saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

SEMA tersebut diterbitkan sejak Rabu (4/7) lalu. Sejak terbit, kata Abdullah, aturan bebas biaya bagi pembuatan surat keterangan bebas kasus yang dimohonkan oleh para caleg sudah berlaku. Abdullah meminta bagi peradilan yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun untuk mengembalikannya.

"Sejak dikeluarkan SEMA 2/2018 tanggal 4 Juli 2018 sudah tidak diperkenankan lagi (dipungut biaya). Karena ini dinyatakan tidak dipungut biaya," tutur Abdullah.

Dia berharap dengan diterbitkannya SEMA 2/2018 itu mampu memberikan kejelasan bagi seluruh peradilan untuk melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya.

"Diharapkan dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP