Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tegaskan massa aksi 505 tak bisa intervensi hakim kasus Ahok

MA tegaskan massa aksi 505 tak bisa intervensi hakim kasus Ahok Aksi massa kawal sidang Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan massa aksi 505 tak bisa mengintervensi hakim dalam mengeluarkan putusan terhadap perkara dugaan penistaan agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini menanggapi kedatangan perwakilan aksi 505 ke Gedung MA yang ingin meminta independensi hakim dalam menangani kasus Ahok.

"Kalau masalah persidangan, MA enggak bisa intervensi. Dari awal MA tidak pernah instruksikan, nasihati para hakim. Apalagi hakim sudah tahu aturannya itu," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5).

Suhadi menjelaskan, MA tak pernah menginstruksi maupun memberikan nasihat bagi hakim yang menangani kasus Ahok. Hal ini, kata Suhadi, juga dilakukan terhadap seluruh hakim dalam perkara lain. Meski demikian, Suhadi mengatakan mempersilakan perwakilan untuk datang ke MA. Namun, dia kembali menegaskan, MA tak bisa melakukan intervensi dalam perkara ini.

"Kalau massa mau ke MA ya silakan tapi untuk memaksakan ke majelis itu tidak bisa. Bahkan kalau hakimnya minta petunjuk, arahan ke ketua MA nanti disemprot," tegasnya.

"Itu kebijakan pimpinan. Mau menghadap bisa tapi sekadar dengarkan keinginannya. Tapi kalau sampai untuk ke majelis, ya maaf itu enggak ada jalurnya," sambungnya.

Usai melaksanakan salat jumat di Masjid Istiqlal, massa aksi 505 berencana melanjutkan aksi di depan Gedung MA. Namun, di sekitar Gedung MA yang terletak di Jl Medan Merdeka Utara itu dijaga ketat oleh kepolisian dan diblokade dengan pagar berduri. Meski begitu, dipastikan perwakilan massa aksi akan menemui perwakilan dari MA untuk menyampaikan tuntutannya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP