Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA sebut kasus suap hakim Sudiwardono sangat memalukan

MA sebut kasus suap hakim Sudiwardono sangat memalukan Barang bukti OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono mengaku pamit ke Jakarta pada hari Kamis untuk urusan dinas. Ternyata Sudiwardono malah kena OTT KPK.

"Pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti HUT TNI, beliau pamit kepada pengadilan tinggi untuk ke Jakarta untuk urusan dinas," kata Suhadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Suhadi kecewa setelah melihat perilaku yang dilakukan Sudiwardono. Sehingga, hal tersebut merusak nama baik Mahkamah Agung sebagai kuasa Peradilan yang seharusnya berintegritas tinggi.

"Kondisi dan peristiwa ini sangat memalukan, terutama bagi yang bersangkutan. Peristiwa semacam ini menghancurkan nama baik sendiri, keluarga dan MA," tuturnya.

Suhadi berharap, para hakim ingat kepada tentang pedoman dan kode etik hakim. "Bahwa marilah membuka lagi lembaran pasal-pasal tentang pedoman sebagai hakim dan kode etik," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Anggota Komisi IX DPR RI AAM (Aditya Anugrah Moha) kepada Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara SDW (Sudiwardono).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, Pemberian uang suap tersebut terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Kabupaten Boolang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.

Diketahui, untuk mengamankan putusan banding, AAM sebagai pihak keluarga yakni anak dari terdakwa MMS, berupaya mendekati SDW yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus ketua majelis hakim dalam perkara banding tersebut. Dari OTT ini tim KPK mengamankan total uang sejumlah 64 ribu Dollar Singapore (SGD).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP